AV-Banda Aceh: Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengagalkan penyeludupan 216 kilogram ganja kering siap edar yang akan di kirim ke Sumatera Utara. Polisi menangkap (MY), warga Tibang, Banda Aceh serta barang bukti sebuah mobil mini bus yang digunakan untuk mengangkut ganja.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, penangkapan ratusan bal ganja tersebut atas laporan masyarakat. Petugas langsung mencegat sebuah minibus yang dikendarai (MY) di kawasan Jalan Hasan Saleh, Banda Aceh.

Kepada polisi MY mengaku memperoleh ganja tersebut dari rekannya dan diminta untuk mengantarnya ke Samahani untuk selanjutnya dibawa ke Sumatera Utara dengan upah sebesar Rp.2 juta. Polisi juga menemukan tiga butir pil ekstasi dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111, pasal 114 dan pasal 115 undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ferdian)