ARA JP Apresiasi Kementerian Keluarkan SE Larang Pamer Harta

(Foto: Ist)

AV-Jakarta: Ketua DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP), M. Adli Abdullah mengapresiasi kementerian dan lembaga yang mengeluarkan surat edaran larang kepada pejabat ASN dan keluarga pamer harta di dunia maya medsos atau dunia nyata.

Larangan ini sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi yang melarang ASN tidak pamer kemewahan, harus taat melapor LHKPN secara jujur dan sebagainya.

Pejabat publik itu bukan memperlihatkan kemewahan tetapi harus menjadi bagian dari solusi.

“Apalagi pejabat, istri atau anaknya yang pamer harta yang bersumber bukan dari sumber halal. itu sangat menyakitkan rakyat dan pelaku yang pamer itu tidak memiliki sensitivitas rakyat,” kata Adli, Selasa (14/3) di Jakarta.

Adli menyebutkan, pejabat publik wajib lapor hartanya ke LHKPN, laporan ini kemudian harus dianalisis oleh PPATK. Jika dari hasil analisis PPATK terdapat transaksi janggal maka KPK harus bertindak.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini menyatakan ASN harus dapat membuktikan harta yang diperoleh berasal dari transaksi yang legal, termasuk jika mengklaim istrinya menjadi bintang iklan, KPK bisa mengkonfirmasi kapan yang bersangkutan menjadi bintang iklan, kontraknya ditelusuri, berapa nilainya, dan cara pembayarannya.

Oleh karena itu, Adli menyatakan penting bagi ASN mencegah atau menghindari tampilan hedonis serta menjaga hati rakyat.

“Dalam pandangan awam, kemewahan tidak cocok dngan profil ASN. Tidak sejalan dengan profil ASN walaupun ASN punya usaha sampingan, istrinya punya karir yang bagus atau mendapat warisan dari mertua atau orangtua,” ungkapnya.

Adli menghargai upaya kementerian atau lembaga yang mengeluarkan larangan pamer harta bagi ASN. Menurutnya menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengingatkan jajarannya agar tidak pamer harta. Salah satu kementerian yang mengeluarkan SE pada awal Maret 2023 adalah Kementerian Perhubungan , Kementerian BUMN dan lain-lain yang memerintahkan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di media sosial maupun bermasyarakat.

“Sikap hidup sederhana adalah ciri rakyat Indonesia yang hidup sederhana dan gotong royong. siapa pun termasuk ASN harus menjaga integritas serta nama baik instansi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ajaknya. (Red)

Berita Lain: