Banda Aceh Berlakukan PPKM Level Empat, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh.

AV-Banda Aceh: Kota Banda Aceh termasuk daerah Zona Merah Covid-19 di Aceh dengan jumlah kasus yang terus meningkat. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 17 Tahun 2021, Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM  level 4.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan, dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.

‘Aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha berdasarkan Inmendagri No. 17 Tahun 2021 meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan / minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mall, yaitu untuk makan/minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” sebut Kabid Humas dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Selanjutnya untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar / dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat,” ucap Kabid Humas.

” Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, ” jelas Kabid Humas.

”Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 WIB dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, ” tutur Kabid Humas.

Mulai hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 WIB dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi, tutup Kabid Humas. (*/HS)

Berita Lain: