Bantuan BPUM 2021 Dibuka Kembali, Buruan Daftar UMKM Anda

Helvizar Ibrahim, Kadis Koperasi dan UKM Aceh

AV-Banda Aceh: Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha kecil untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, Helvizar Ibrahim, mengatakan, pendataan penerima bantuan BPUM tersebut dilakukan melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemerintah Tunjuk Bank Aceh Syariah Penyalur BPUM Tahun 2021

Ia meminta pelaku UMKM di Aceh untuk segera mendaftarkan diri pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

“Adapun pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di kantor dinas koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota,” kata Helvizar di Banda Aceh, Selasa, (6/4/2021) .

Menurut Helvizar,  penerima BPUM tersebut tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Video: Kembangkan Potensi Daerah, BUMN Akan Bangun Rumah UMKM di Aceh

Adapun syarat penerima adalah berwarga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.

Selanjutnya, Helvizar menambahkan, calon penerima bantuan mendaftarkan diri  pada dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen, fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik.

Baca Juga: Ketua Dekranasda Aceh Minta Pasar Murah Tepat Sasaran

Helvizar mengatakan, pelaku juga usaha harus mencantumkan nomor telepon seluler, apabila tidak memiliki, maka yang bersangkutan dapat mencantumkan nomor keluarga atau koordinator usaha yang dapat dihubungi langsung  melalui SMS atau pesan WhatsApp (WA).

“BPUM ini diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Penyalur atau PT. POS Indonesia serta tidak ada pemungutan biaya,” ujar Helvizar.

Helvizar mengatakan, pengusulan calon penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota di Aceh paling lambat diterima pihaknya pada Jumat 26 April 2021. Usulan yang melewati tanggal tersebut akan diusul pada periode Mei 2021.

Jika ingin menanyakan perihal BPUM tersebut, maka masyarakat dapat mengaksesnya di Call Center BPUM 1500587 atau WhatsApp BPUM 0822 1012 5663. (ADV)