AV-Banda Aceh: Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh memusnahakan puluhan ton barang ilegal hasil sitaan, Selasa (3/5).

Barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya, 15, 8 ton gula, 5 ton beras ketan, 31 kardus pakaian bekas, 783 slop rokok tanpa pita cukai, puluhan kodi alat kosmetik dan sepaket alat bantu seks.

Sejumlah barang ilegal ini sebelumnya disita di Bandara Sultan Iskandar Muda, Pelabuhan Ule Lheu dan juga di kantor Pos Banda Aceh selama kurun waktu 2015 hingga 2016.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi menyebutkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang impor ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk produk seperti gula, beras dan bawang dibuang dilokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Banda Aceh. (Mulyadi)

BERITA LAIN: