AV-Aceh Timur: Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membongkar belasan ruko di Jalan Iskandar Muda, Kota Idi Rayeuk. Pembongkaran paksa ini dilakukan karena pedagang tidak menghiraukan surat edaran Bupati Aceh Timur.

Pemerintah setempat langsung mengerahkan sebuah eskavator untuk merobohkan belasan ruko yang dibangun sejak tahun 80an tersebut. Beberapa pemilik ruko panik dan langsung menyelamatkan barang-barang dagangan milik mereka.

Meski tidak ada perlawanan dari pemilik ruko, namun puluhan anggota Satpol PP, TNI dan anggota polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi tersebut.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Timur, Adlinsyah menyatakan, pihaknya melakukan pembongkaran berdasarkan instrusksi bupati terkait rencana pembangunan jalan dua jalur di dalam Kota Idi Rayeuk.

Sementara itu, para pemilik ruko mengaku kecewa pembongkaran yang dilakukan secara mendadak tersebut. Mereka mengaku belum memindahkan barang-barang daganganya karena belum mendapatkan lokasi lain untuk berjualan. (Said Maulana)