Belum Vaksin Booster, Ribuan Nakes di Aceh Utara Terancam Dirumahkan

Tenaga Kesehatan di RSUD Cut Meutia, Aceh Utara. (Foto: Slamet Abdullah)

AV-Aceh Utara: Dinas Kesehatan Aceh Utara akan merumahkan ribuan tenaga kesehatan di daerah itu jika tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis ke tiga atau booster sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Apabila saat sudah jatuh tempo mereka harus divaksin booster, namun tidak mereka lakukan, para nakes tidak boleh lagi memberikan pelayanan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka harus kita istirahatkan di rumah,” kata  Kepala Dinas Kesejatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, sanksi tegas tersebut diberikan sebagai upaya melindungi tenaga kesehatan agar tidak terpaparnya varian baru Covid-19.

“Aturan tersebut dibuat untuk menjaga imunitas para tenaga kesehatan, mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” kata Amir.

Dinas Kesehatan Aceh Utara akan memberikan batas waktu bagi para tenaga kesehatan selama 46 hari untuk melakukan vaksin booster.

“Apabila selama 46 hari, juga tak kunjung menjalani vaksinasi dosis ke tiga, maka akan kita evaluasi kembali terhadap kedisiplinan seorang pegawai,” tambahnya.

Vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Aceh Utara ditargetkan akan selesai pada April mendatang. Saat ini jumlah tenaga kesehatan yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ke tiga atau booster telah mencapai sekitar 72,8 persen dari total  6.444 orang. (AD)

Berita Lain: