AV-Banda Aceh: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku penjual satwa liar yang dilindungi.

Dari tangan pelaku yang berinisial (R), petugas menyita tiga ekor bayi orangutan, dua ekor elang, satu ekor ayam hutan, satu ekor burung kuau raja dan satu ekor macan dahan yang telah diawetkan.

Pelaku yang ditangkap di Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa menjual satwa yang dilindungi negara ini melalui jejaring sosial.

Kepala BKSDA Aceh, Genman Hasibuan menyebutkan, penggagalan dan penangkapan tersangka atas kerjasama tim Polda Aceh, Orangutan Information Centre (OIC) dan Centre for Orangutan Protection (COP).

Kepada petugas, pelaku mengaku menjual satu ekor bayi orangutan sekitar Rp 5 juta sampai Rp10 juta. Sedangkan untuk jenis satwa lain dijual berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. (Hendra)