AV-Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut sertifikat CPOB milik dua industri farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Kedua perusahaan itu disebut memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
BPOM juga menemukan bukti industri farmasi ini telah melakukan perubahan bahan baku propilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku.
“Yang seharusnya pengujian itu dilakukan oleh para produsen tersebut sesuai dengan ketentuan standar yang ada yang sudah ditegakkan bersama BPOM,” ucap Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers virtual pada Senin, 31 Oktober 2022.
Sertifikat CPOB adalah dokumen yang menyatakan bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat. Penny menerangkan pencabutan itu dilakukan setelah BPOM melakukan operasi untuk mengecek kandungan obat sirup menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut. (Ant)
Berita Lain:
- Orang Tua Harus Waspada! Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat
- Gampong Ulee Lheue, Terpilih Dalam 50 Desa Wisata Terbaik
- 153 Orang Tewas Dalam Pesta Halloween di Seoul
- Menteri Perdagangan akan Hadiri Rakernas ke-2 JMSI di Banda Aceh
- Video: Bea Cukai Langsa Tangkap 2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Merokok Berpengaruh Terhadap Prevalensi Stunting di Indonesia