AV-Banda Aceh: Seorang buronan kasus korupsi DPO Kejati Nusa Tenggara Timur ditangkap di Aceh. Terpidana atas nama Ramlan yang sejak enam tahun lalu diburu, terjerat korupsi pembangunan infrastruktur transportasi laut di Bangkalan, Kabupaten Alor, dengan hukuman empat tahun penjara. (MU)
Berita Lain:
- Seekor Beruang Madu Ditemukan Terluka Setelah Terperangkap Jerat Babi Hutan
- Kadisbudpar Aceh Ajak Wisatawan ke Subulussalam, Ada Event Pekan Budaya dan Tradisi Barsela
- Bupati Walikota Diminta Prioritaskan Penurunan Stunting di Aceh