AV-Bireuen: Aparat Kepolisian Resor Bireuen berhasil menangkap kembali Juhari Ahmad, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A, Banda Aceh yang kabur sejak bulan Juli 2015.

Tersangka ditangkap pada Sabtu dini hari, (12/3), oleh tim Satuan Reserse Narkoba dirumahnya di Desa Meusee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Kepada polisi, tersangka mengaku kabur dari LP pada tanggal 4 Juli 2015, setelah menyerahkan sejumlah uang pada petugas sipir dengan alasan ingin menjenguk anaknya yang sakit di kampung halaman.

Sebelumnya, Juhari merupakan narapidana kasus narkoba yang ditangkap pada tanggal 22 Juli 2011 dan divonis hukuman kurungan penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Akibat perbuatannya, tersangka kembali mendekam di sel tahanan Polres Bireuen dan selanjutnya akan dikirim ke Mapolda Aceh untuk penyilidikan lebih lanjut. (Muhammad MY)

Baca juga: