Eksekutor Penembakan Dua Warga Aceh Besar Ditangkap

AV-Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meringkus eksekutor penembakan dua warga Aceh Besar. Mereka ditangkap di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Biereun, Aceh.

“Tersangka FR alias MU saat diamankan tidak ditemui senjata api bersamanya, namun pihaknya berhasil menyita satu buah hanphone jenis Nokia 105,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes pol Winardy, Senin, (20/6/2022).

Winardy mengatakan, dari keterangan tersangka, senjata yang digunakan merupakan senjata api laras panjang jenis M16. Kemudian senjata tersebut disembunyikan disekitar TKP di dalam semak-semak, hingga saat ini belum ditemukan.

Pihaknya mengungkapkan, senjata api yang digunakan untuk menembak korban diberikan oleh otak pelaku yang memiliki dendam pribadi terhadap korban.

“Dikarenakan pengakuan dari semua pelaku berubah-ubah membuat pihak kepolisian pendalaman secara intensif,” ujarnya.

Winardy menerangkan, pihak kepolisian juga akan terus menyelidiki terkait orang-orang yang menyembunyikan para tersangka, akan diberkas khusus dan akan diumumkan pada waktu dekat termasuk tersangka eksekutor.

“Kasus ini dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana dan subsidirkan dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

Sebelumnya dua warga Aceh Besar, Ridwan dan Maimun, tewas ditembak pada 12 Mei 2022. Polisi menyebutkan penembakan tersebut karena dendam pribadi.

Polda Aceh sebelumnya telah menangkap enam orang pelaku, termasuk aktor utama pembunuhan berinisial AB alias toke AW.

Aktor utama dalam kasus ini merupakan seorang ketua partai politik lokal di Aceh. Pelaku juga diketahui sebagai seorang pengusaha.  (HM)

Berita Lain: