AV-Banda Aceh: Kepolisian Daerah Aceh berhasil menangkap empat pemburu harimau Sumatera. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set kulit harimau yang telah diawetkan, tulang dan gigi taring, Senin (10/8).

Empat orang tersangka yang ditangkap diantaranya, tiga orang pemburu dan satu orang penjual. Mereka masing-masing Amir, Baharuddin, M. Sa’i alias Ajo dan Sahruna.

Harimau Sumatera yang diduga berusia empat tahun tersebut ditangkap di hutan Desa listen, Kecamatan Pindeng, Gayo Lues.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli kulit harimau akhirnya berhasil membekuk para pelaku di Desa Jambe Rambung, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. (Ferdian Majni)