AV-Banda Aceh: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi empat terdakwa pemilik 78 kilogram sabu. Dalam sidang di Pengadian Negeri Banda Aceh keempat terdakwa ikut dihadirkan ke ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka masing-masing Abdullah, Hasan Basri, Samsul Bahri dan Hamdani. (Ferdian)