Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur

Gajah jantan ditemukan mati tanpa kepala di Aceh Timur, Minggu (11/7/2021). Foto : (BKSDA Aceh)

AV-Aceh Timur: Seekor gajah sumatera jantan ditemukan mati tanpa kepala di perkebunan kelapa sawit Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (11/7/2021).

“Pada hari Minggu tanggal 11 Juni, sekira jam 20.00 WIB pihak BKSDA Aceh mendapatkan informasi dari Polres Aceh Timur menindaklanjuti laporan dari pihak PT. Bumi Flora perihal ditemukan seekor gajah liar mati tanpa kepala di sekitar area Afdeling V PT. Bumi Flora,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, Senin (12/7/2021).

Menindaklanjuti informasi tersebut pada hari yang sama, tim medis dan polhut BKSDA serta pihak kepolisian setempat menuju ke lokasi kejadian. Selanjutnya pada hari Senin (12/7), tim yang terdiri dari BKSDA Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Timur, anggota babinsa TNI dan FKL melakukan kegiatan olah TKP dan nekropsi terhadap temuan bangkai Gajah Sumatera tersebut.

“Dari hasil olah TKP disekitar lokasi kematian gajah, tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga penyebab kematian gajah. Selanjutnya tim menemukan belalai gajah berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi bangkai gajah berada,” jelas Agus.

Sedangkan dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh diketahui, gajah berjenis kelamin jantan yang mati tanpa kepala itu, diperkiraan berumur 12 tahun. Sedangkan di dalam lambung gajah ditemukan terdapat benda asing berupa dua bungkus plastik yang diduga racun.

“Belalai yang ditemukan diduga satwa memiliki gading hal ini berdasarkan analisa hasil potongan yang menipis pada bagian ujungnya, mengikuti arah posisi gading, jelasnya.

Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat benda asing yang diduga racun yang ditemukan di dalam saluran cerna. Namun demikian, untuk mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi isi lambung, cairan lambung dan benda asing yang diduga racun akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium.

Selanjutnya BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dan Balai Gakkum Wilayah Sumaterauntuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/FM)

Berita Lain: