AV-Aceh Timur: Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Timur menahan Nurmala, pegawai kantor kecamatan Pante Bidari atas kasus penggelapan 70 ton beras miskin (raskin). Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp.650 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP.Budi Nasuha, pihaknya menetapkan Nurmala sebagai tersangka penggelapan 70 ton raskin pada tahun 2014. Tersangka tidak menyalurkan 70 ton raskin untuk 22 desa di Kecamatan Pante Bidari.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain. Sejauh ini, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk pegawai Bulog Aceh. (Said Maulana)