Guru Agama Cabuli 16 Siswi SD di Aceh Utara Modus Ajarkan Cara Membaca

Guru Agama berinsial M pelaku pencabulan ditangkap Polres Aceh Utara. (Foto: Slamet Abdullah)

AV-Aceh Utara: Sejumlah anak yang merupakan siswa salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dimintai keterangan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat setelah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru di sekolah mereka.

Sejauh ini polisi menyebutkan, ada 16 anak yang menjadi korban oleh pelaku yang berinisial M. Pelaku merupakan seorang ASN berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai guru agama di sekolah tersebut.

Kasus ini berawal dari adanya laporan dari empat orang tua siswa yang mengaku anak mereka dilecehkan oleh seorang guru.

Polisi yang melakukan pengembangan hingga ke sekolah, berhasil menangkap pelaku pada 29 Maret.

Dari keterangan pelaku, diketahui perbuatan tidak terpuji itu dilakukan selama Maret 2023.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta para siswi tersebut maju ke depan kelas untuk diajarkan cara membaca.

Namun, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tak beradap terhadap anak didiknya.

“Sampai sekarang ada 16 orang anak yang menjadi korban. Pelaku memanggil para korban yang diawali mengajarkan cara membaca. Pelaku kemudian mencabuli para korban. Akibat dari perbuatan tersebut, para korban melaporkan ke orang tuanya. Oleh orang tua korban kemudian melaporkan kepada kami dan segera kami tindaklanjuti” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu (8/4/2023).

Sejauh ini polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara dan kementerian terkait, untuk memberikan trauma healing terhadap anak yang menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat yang merasa anaknya juga menjadi korban dari oknum guru tersebut agar segera melaporkan ke unit PPA Polres Aceh Utara.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Junto pasal 47 Qanun Aceh, Nomor 6 tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat.[AD]

Berita Lain: