Kapal Patroli Perikanan Tangkap Kapal Ikan Asing di Perairan Selat Malaka

Petugas KKP menghalau kapal ikan asing dengan KP Hiu 12 di perairan Selat Malaka, Aceh. Foto: (KKP)

AV-Banda Aceh: Kapal Pengawas Perikanan  (KP) Hiu 12 menangkap sebuah kapal ikan asing di perairan Selat Malaka, Provinsi Aceh. Selain menyita kapal ikan tanpa bendera, petugas juga menahan empat nelayan asing termasuk nahkoda kapal berkebangsaan Myanmar.

Kapal ikan dengan nama lambung PKFB 1603, ukuran 34.86 GT ditangkap saat tengah mencari ikan di perairan Selat Malaka, Rabu (28/7/2021).

KP Hiu 12 berhasil menghalau laju kapal ikan asing itu yang mencoba kabur setelah mengetahui keberadaan petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia.

Kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap berupa pukat trawl yang dilarang di Indonesia.

“Empat nelayan beserta kapal ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka,” kata Basri, Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh, seperti dikutip kantor berita Antara.

Saat menjalankan aksinya, kapal tersebut juga diketahui mematikan GPS untuk menghilangkan jejak saat melakukan penangkapan ikan di  perairan Indonesia.

Empat awak dan nahkoda kapal yang ditahan masing-masing,  Win OO (32) (nahkoda), Nay Min (27),  Kyaw Hiet (27) dan  Zaw Min (23). Mereka diketahui berkebangsaan Myanmar.

Kapal patroli perikanan Hiu 12 yang dinahkodai Kapten Novry Sangian langsung menggiring kapal ikan asing itu ke Pos PSDKP Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MU)

Berita Lain: