AV-Banda Aceh: Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol M. Junaeddy Jhonny SIK, menyesalkan tindakan oknum Polisi Lalu Lintas yang memungut biaya lebih dalam pengurusan perpanjang SIM C di mobil keliling Sat Lantas Banda Aceh.

Kepada acehvideo.tv, Selasa (19/4), Junaeddy mengaku harga pembuatan baru dan perpanjang SIM C sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu Rp.100.000 untuk pembuatan SIM C baru dan Rp.75.000 untuk perpanjang SIM C.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang meminta uang lebih, hingga mencapai Rp.230.000 dalam pengurusan SIM melanggar ketentuan. Seharusnya masyarakat mendapatkan layanan dengan baik dan memenuhi semua persyaratan pembuatan SIM.

“Tidak benar harga perpanjang SIM C sampai segitunya. Biaya pembuatan dan perpanjang masih sesuai ketentuan, itu tindakan oknum yang menyalahi peraturan,” katanya.

Menurutnya, jika masyarakat melakukan pembuatan SIM C baru harus melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya KTP asli yang sah, foto kopi KTP, SIM asli yang sah, surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan sehat rohani dari psikolog.

“Dalam pembuatan SIM baru, masyarakat harus memenuhi semua ketentuan itu. Akan tetapi jika perpanjang cukup melampirkan KTP asli yang sah, foto kopi KTP, SIM asli yang sah, dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter,” ujaranya.

Atas tindakan oknum polisi tersebut, Junaeddy meminta maaf kepada masyarakat dan berharap masyarakat bisa memenuhi semua persyaratan pembuatan serta perpanjang SIM. Ia juga meminta masyarakat melaporkan tindakan oknum polisi yang melanggar peraturan.

“Itu diluar kendali, saya minta maaf atas tindakan oknum polisi yang meresahkan masyarakat dalam pembuatan SIM. Jangan berikan jika ada oknum yang meminta uang lebih pembuatan SIM, lapor kepada saya jika ada oknum seperti itu, akan saya tindak langsung anggota itu,” pungkasnya. (Ferdian)

BERITA LAIN: