Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi Milik Bos Sabu Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan kasus kepemilikan satwa dilindungi dengan tersangka TJ, yang juga bandar sabu. Foto: (Reskrim Polresta Banda Aceh)

AV-Banda Aceh: Polresta Banda Aceh melimpahkan kasus perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem  yang dilakukan oleh tersangka TJ (54) ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Banda Aceh.

“Kasus hewan dilindungi oleh negara yang dilakukan oleh TJ telah kami serahkan kepada kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dan ini sudah dinyatakan sebagai tahap II. TJ beserta barang bukti hewan yang dilindungi saat ini sudah di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan, “ kata AKP M Ryan Citra Yudha, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Senin (5/7/2021).

TJ merupakan merupakan bandar sabu 200 kg yang berhasil ditangkap akhir bulan Desember 2020 di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri. Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, ia juga mengoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan, jelas Kasatreskrim.

Tersangka TJ diserahkan kepada jaksa bersama dengan barang bukti antara lain satu ekor macan tutul yang sudah diawetkan, satu ekor black panther yang sudah diawetkan, dua ekor cenderawasih yang sudah diawetkan, dua ekor cenderawasih botak yang sudah diawetkan dan satu ekor burung merak serta dua ekor kakatua jambul kuning.

TJ didakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem , Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) dan diancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (*/RED)

Berita Lain: