KIP Aceh Tetapkan 3.476.424 DPS Pilkada 2017

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan sebanyak 3.476.424 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Aceh 2017 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (3/11).

AV – Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan sebanyak 3.476.424  Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Aceh 2017 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (3/11).

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan terdapat 289 kecamatan, 6.477 gampong dan 9.581 tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2017 mendatang. Kemudian untuk pemilih laki-laki sebanyak 1.709.211 orang dan perempuan sebanyak 1.767.213 orang.

“Kami sudah menetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilihan sementara provinsi Aceh. Jumlah Kecamatan, Gampong, TPS, jumlah pemilih laki-laki maupun perempuan serta total pemilih,” katanya.

Ridwan menjelaskan, rekapitulasi DPS tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) setalah melalui pemutakhiran data lebih lanjut.

“Ini merupakan rekapitulasi untuk DPS dan pada Desember mendatang kami akan menetapkan DPT. Tentu setelah kita melakukan pemutakhiran-pemutakhiran data,” sebutnya

Menurutnya, jika dalam DPS ditemukan nama seseorang yang telah meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri maka akan dicabut hak pilihnya oleh pengadilan kemudian pindah domisili ke luar Aceh, nama-nama tersebut juga akan dicoret.

“Jika menemukan itu, maka kami harus mencoret nama yang bersangkutan dan akan melakukan perbaikan,” terangnya.

Selanjutnya, DPS tersebut akan diumumkan kepada masyarakat. Pihaknya juga akan meminta panitia pemungutan suara (PPS) untuk menempelkan pengumuman di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat.

“Kami akan menginstruksikan PPS untuk mengumumkan itu, dengan menempelkannya di tempat-tempat yang mudah dijangkau publik,” tuturnya.

Ridwan mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah memiliki hak pilih agar dapat melihat pengumuman yang nantinya akan ditempel terkait sudah terdaftar sebagai DPS atau belum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah memiliki hak pilih, untuk melihat pengumuman di gampong-gampong, apakah nama yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar silakan daftarkan diri anda,” katanya.

Oleh karena itu, setiap orang bisa melihat atau mengakses data dirinya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, melalui sistem yang telah disediakan KIP dalam jaringan.

“Setiap orang boleh dan bisa melihat apakah dirinya sudah yerdaftar atau belum. Silakan akses SIDALIH menggunakan seluler atau lainnya,” lanjutnya.

Menurutnya, tahun ini terjadi penurunan jumlah DPS dibandingkan tahun pemilihan sebelumya. Pasalnya ada masyarakat Aceh yang meninggal dunia dan pindah domisili.

“Terjadi penurunan. Ini dikarenankan beberapa hal, kebanyakkan yang kami temukan meninggal dunia dan pindah domisili,” ujarnya.

Ridwan bersyukur dan berterima kasih kepada sumua pihak, karena dalam rapat tersebut, semua sepakat dan tidak keberatan dengan hasil penetapan DPS yang dilakukan KIP Aceh.

“Alhamdulillah, tadi dalam rapat seluruhnya sepakat dan tidak ada satu orangpun yang keberatan terkait penetapan DPS,” pungkasnya.

Berikut rincian Data Pemilih Sementara (DPS) masing-masing Kabupaten/Kota Aceh:

1. Aceh Barat (135.075 pemilih)
2. Aceh Besar (262.041 pemilih)
3. Aceh Selatan (165,099 pemilih)
4. Aceh Tenggara (151.040 pemilih)
5. Aceh Timur (281.334 pemilih)
6. Aceh Tengah (143.432 pemilih)
7. Pidie (313.472 pemilih)
8. Aceh Utara (394.557 pemilih)
9. Simeulue (60.489 pemilih)
10. Aceh Singkil (83.580 pemilih)
11. Bireuen (302.379 pemilih)
12. Aceh Barat Daya (106.124 pemilih)
13. Gayo Lues (64.475 pemilih)
14. Aceh Jaya (59.552 pemilih)
15. Nagan Raya (120.779 pemilih)
16. Aceh Tamiang (194.5090 pemilih)
17. Bener Meriah (104.348 pemilih)
18. Pidie Jaya (111.233 pemilih)
19. Banda Aceh (162.426 pemilih)
20. Sabang (27.028 pemilih)
21. Lhokseumawe (130.992 pemilih)
22. Langsa (129.444 pemilih)
23. Subulussalam (50.566 pemilih)