Korupsi Dana Desa, Mantan  PJ Kepala Desa Diciduk Polisi

Ilustrasi : Dugaan Korupsi Dana Desa

AV-Langsa: Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kota Langsa menangkap seorang oknum PNS, Nurmiati. Dia merupakan mantan PJ Kepala Desa Alur Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Nurmiati ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa untuk pembelian tanah sawah seluas 12 ribu meter persegi di desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kota Langsa, Iptu Imam Aziz Rahman mengatakan Nurmiati ditangkap terkait dugaan korupsi terhadap alokasi dana desa sebesar Rp373 juta yang bersumber dari APBN tahun 2017 lalu.

“Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan cara merekayasa dana desa sebesar Rp373 juta rupiah untuk pembelian tanah sawah seluas 12 ribu meter persegi, yang diperuntukkan untuk penyertaan modal bumg gading jaya di desa alur gadeng dua,” kata Iptu Imam di Langsa, Rabu (23/6/2022).

Iptu imam menambahkan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2017 saat tersangka menjabat sebagai pj kepala desa yang saat itu mengelola dana desa hampir Rp1 milyar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang sebesar Rp373 juta tersebut digunakan untuk membeli tanah sawah pribadi sebesar Rp182 juta, dan Rp135 juta rupiah untuk membayar hutang serta sisanya Rp55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” sebutnya.

Dari pengungkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa sertifikat tanah dan satu exemplar foto copi laporan pertanggung jawaban dana desa tahap satu pembiayaan tahun anggaran 2017 senilai Rp373 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 undang-undang nomer 31 tahun 1999 joncto undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 milyar. (MAH)

Berita lain: