Larang Pejabat Bukber Puasa, Presiden Dinilai Tidak Peka Kearifan Lokal Umat Islam

Anggota DPR RI M. Nasir Djamil (Foto: Ist)

AV-Jakarta: Anggota Komisi Hukum DPR RI meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut larangan pejabat berbuka puasa bersama dengan alasan sedang menghadapi masa transisi pandemi Covid-19. Larangan ini menunjukkan bahwa Presiden dinilai tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menyebut justru saat ini Indonesia sudah bebas dari pandemi Covid-19. Bahkan Presiden Jokowi dan para pejabat kementerian sudah tidak pernah lagi memakai masker beberapa bulan belakangan ini. Rapat-rapat di DPR RI juga saat ini sudah sangat sedikit yang memakai masker.

“Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikhawatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres,” kata Nasir.

Ketua FORBES DPR RI dan DPD RI Asal Aceh menambahkan larangan itu sangat kontras dengan penyelenggaraan pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat, baik kementerian dan lembaga. Bahkan pesta anak Pak Jokowi di Solo juga menghadirkan banyak tamu undangan.

“Jadi dimana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama. Saya menduga ini bukan ide orisinil Pak Jokowi. Tapi ada pihak yang membisikkan kepada beliau”, tegas Nasir.

Karena itu, lanjut Nasir, Presiden Jokowi jangan ragu untuk mencabut larangan tersebut. Bulan Ramadan adalah bulan kegembiraan dan kesempatan bagi pejabat untuk berbuka puasa bersama dengan masyarakat.

“Apapun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau,” pungkas Nasir.

Presiden Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023, dan ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. (RED)

Berita Lain: