AV-Aceh Singkil: Seorang pelaku pencabulan anak di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Tersangka atas nama Saritra Cibro alias Rudi Bimbang (48) terbukti melakukan pencabulan terhadap NL (16) pada 18 April lalu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka merayu korban dengan mengaku berprofesi sebagai intel TNI di salah satu kompi di Aceh Singkil. Kepada korban tersangka juga mengaku masih berumur 28 tahun.

Meski mendapat perlawanan, tersangka juga mengancam sehingga korban ketakutan dan tidak berani melaporkan tindakan asusila tersebut kepada orang tuanya. Setelah mengetahui pelaku hanya seorang pekerja serabutan, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Kiri.

Kini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil untuk disidangkan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun kurungan penjara. (Muhammad Study)