AV-Lhokseumawe: Kepolisian Resor Lhokseumawe meringkus dua tersangka  pengedar sabu dikawasan Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2,4 kilogram dan 1 unit timbangan elektrik.

Kedua pengedar sabu yang ditangkap masing-masing berinisial MA (37), warga Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan Zul (28), warga Desa Embang, Kecamatan Gereudong Pase, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono mengatakan penangkapan kedua tesangka atas informasi dari masyarakat Selain itu,kedua bandar sabu tersebut merupakan sindikat narkoba jaringan Internasional.

Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun  2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati. (Maskur)

BERITA LAIN: