AV-Pidie: Satuan Narkoba Polres Pidie menangkap seorang bandar sabu di salah satu kawasan pertokoan di Kota Sigli. Dari tangan pelaku polisi menyita 512 gram sabu, Selasa, 15 Maret 2016.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Raja Amiruddin Harahap, tersangka dengan inisial IS, (43), warga Kecamatan Indra Jaya, Garot, Kabupaten Pidie salah satu bandar sabu jaringan internasional.

Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari adik kandungnya yang menetap di Malaysia. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ilham)

Berita Lain: