Orang Asing Kini Bisa Ajukan Visa Kunjungan di Perwakilan RI

Pemerintah mulai membuka pelayanan visa di Perwakilan RI bagi orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia.

AV-Jakarta: Pemerintah mulai membuka pelayanan visa di Perwakilan RI bagi orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia.

Jenis visa dimaksud adalah visa Kunjungan 1 kali perjalanan paling lama 60 hari yang dapat digunakan untuk jenis kegiatan, kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, kunjungan alasan kemanusiaan dan transit.

“Visa kunjungan yang bisa diajukan di perwakilan RI hanya yang berindeks B211 A dan hanya untuk kegiatan tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0709.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Melalui Layanan E-Visa Dan Penerbitan Visa Di Perwakilan RI,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya Jumat (4/11)

Sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Jenis Kunjungan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa, visa kunjungan berindeks B211A meliputi kegiatan wisata, sosial, bisnis, olahraga tidak bersifat komersial, studi banding/kursus/pelatihan singkat, transit, serta industri.

“Untuk olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus atau pelatihan singkat tetap harus mengajukan visa secara daring melalui visa-online.imigrasi.go.id,” tambah Achmad

Permohonan Visa yang diajukan di perwakilan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan;
  2. Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia yang dilampirkan dalam permohonan berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  5. Pasfoto berwarna
  6. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia. (RED)