Pemerintah Aceh Teken Kontrak 381 Paket APBA Tahap II Senilai Rp489,68 Miliar

Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, beserta perwakilan Forkopimda Aceh dan Kepala SKPA menyaksikan Penandatanganan Kontrak Bersama Tahap II Kegiatan Strategis APBA Tahun Anggaran 2022, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (31/3/2022). (Foto: HUmas Pemerintah Aceh)

AV-Banda Aceh: Pemerintah Aceh kembali menandatangani tanda tangan kontrak pengerjaan 381 paket proyek APBA 2022 tahap dua dengan nilai Rp489,68 Miliar, di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (31/3/2022). Sebelum itu pada tanggal 11 Maret lalu, paket tahap I yaitu sebanyak 714 paket dengan nilai Rp.1 triliun lebih juga telah ditandatangani.

Ketua Percepatan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P2K-APBA), T. Ahmad Dadek, mengatakan dengan penandatanganan kontrak tahap II tersebut, sampai akhir Maret ini sebanyak 1.095 paket telah selesai diteken.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam sambutan yang dibacakan Sekda Aceh, Taqwallah, menyampaikan selamat kepada seluruh pihak utamanya rekanan yang telah menjadi bagian dari pelaksana pembangunan di Pemerintah Aceh melalui sumber dana APBA Tahun 2022.

Ia berharap, dalam pelaksanaan kegiatan, para rekanan untuk merencanakan jadwal pelaksanaan secara detail dalam mengalkulasikan kuantitas dan kualitas yang digunakan selama pelaksanaan pembangunan. Dengan itu pengerjaan yang dilakukan dapat memenuhi standar mutu, dan administrasinya dapat dipertanggungjawabkan.

“Terima kasih untuk rekanan tahap pertama yang sudah tepat waktu melakukan tak-tuk di lapangan,” kata Taqwallah. Tak-tuk adalah istilah yang digunakan sebagai penanda, bahwa pengerjaan proyek telah dimulai. Kepada rekanan yang baru menandatangani kontrak agar segera melakukan tak-tuk. Dengan demikian uang cepat berputar di tengah masyarakat dan pekerjaan bisa diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Sekda berpesan agar para rekanan mengoptimalisasi pemanfaatan sumber daya dan produk lokal serta produk dalam negeri, selama proses pelaksanaan pembangunan. Ia juga berpesan agar rekanan tidak melakukan kebiasaan buruk seperti menarik uang muka dan proyek dijual kepada orang lain.

Pengoptimalisasi sumber daya dan produk lokal serta produk dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terkait kepatuhan terhadap Inpres tersebut, pemerintah Aceh menempati peringkat ke 4 nasional, dalam hal penggunaan produk lokal.

“Jagalah kualitas setiap pekerjaan dan lakukan pekerjaan tepat waktu sesuai jadwal pelaksanaan, serta setiap proyek agar tidak lupa dipasang papan nama proyek yang sesuai dengan standar,” ujar Sekda.

Selain itu, sekda menyampaikan terima kasih kepada jajaran SKPA dan BPBJ/Pokja, yang telah menyelesaikan sebahagian besar pekerjaan tender pada triwulan pertama ini. Sekda meminta agar mereka terus meningkatkan dan mempertahankan stamina kerja, supaya seluruh tahapan pengadaan barang/jasa ini tuntas sesuai target.

Kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat, NGO, dan media massa agar mengawal dan melakukan pemantauan secara bersama-sama agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.

Hadir dalam kegiatan itu Plt Ketua DPR Aceh, perwakilan dari Pangdam IM, Kapolda Aceh, dan Kajati Aceh serta para Kepala SKPA Pemerintah Aceh dan Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, serta seluruh rekanan yang menandatangani kontrak APBA 2022. []

Berita Lain: