Pemerintah Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Moeldoko saat menghadiri kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

AV-Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang diketuai Moeldoko. Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara itu, dinilai belum memenuhi persyaratan dan kelengkapan.

Dalam keterangan pers secara virtual, Menkumham Yosanna Laoly menyebutkan, hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.

Pengumuman terkait status hukum dan administrasi negara, Partai Demokrat disampaikan langsung Menkumham Yosanna Laoly dan didampingi Menko Polhukam Mahfud MD secara virtual, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun pada pertengahan Maret mengajukan permohonan kepada Kemenkumham untuk mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Dengan ditolaknya permohonan Partai Demokrat hasil KLB yang diketuai Moeldoko, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang diakui pemerintah. (Red)