AV-Banda Aceh: Untuk menjalankan Syariat Islam di Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh terus membasmi peredaran minuman keras di wilayah itu, Senin 7 Maret 2016.

Sebanyak 297 botol minuman keras berbagai merek yang disita dari salah seorang pedagang di wilayah Peunayong Banda Aceh dimusnahkan di halaman Kantor Wali Kota setempat.

Pemusnahan ini dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal.

Baca juga: Pesta Miras, 21 ABG Diciduk Polisi Syariat Islam

Miras yang di musnahkan ini, sebelumnya disita dari salah seorang pedagang warga Tionghoa. Pemilik miras ini dijatuhi hukuman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Qanun Jinayat nomor 6 tahun 2014 tentang khamar, warga Muslim yang terbukti minum minuman keras akan dihukum 40 kali cambuk. Sedangkan bagi penyedia tempat maupun penjual akan dijatuhi hukuman 60 kali cambukan di depan umum. (Hendra)

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Bubarkan Fashion Show