AV-Aceh Besar: Direktorat Narkoba Polda Aceh memusnahkan 4.5 hektar ladang ganja di kawasan hutan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (12/2/2016).

Ganja yang diperkiaran telah berumur sekitar dua bulan ini, selanjutnya di musnahkan di lokasi. Belasan personil polisi mencabut dan membabat batang ganja dengan parang.

Dilokasi petugas juga menemukan bibit ganja yang telah siap untuk ditanam kembali. Meski begitu, petugas tidak menemukan pemilik ladang ganja ini.

Selain dimusnahkan dengan cara dibakar, ratusan batang ganja juga dibawa ke Mapolda Aceh sebagai barang bukti. (Mulyadi)