Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Posko Pengembalian Beasiswa Polda Aceh (Dok Aceh Video)

AV-Banda Aceh: Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara di Mapolda Aceh, Selasa (1/3/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu, (2/3/2022).

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (RED)

Berita Lain: