AV-Lhokseumawe: Aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe mengeledah rumah milik Miswar, salah seorang petani ganja di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pengeledahan tersebut, polisi menemukan 500 gram ganja di dalam rumahnya. Tersangka sebelumnya ditangkap di ladang ganja miliknya di kawasan perbukitan desa tersebut. Sedangkan tiga petani ganja lainnya berhasil meloloskan diri.

Polisi kini terus memburu ketiga petani ganja yang telah diketahui identitanya itu. Sebelumnya, sepuluh hektar ladang ganja milik empat pelaku telah dimusnahkan di lokasi. (Muzakir)

Berita Lain: