Polisi Limpahkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Dapur ke Jaksa

Kasus rudapaksa anak tiri dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: (tribratanewsacehutara)

AV-Aceh Utara: Penyidik Unit Perlindungan perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus rudapaksa anak yang dilakukan ayah tirinya ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tersangka berinisial MZ (35) warga salah satu Desa di Kecamatan Matangkuli, perkaranya MZ dilaporkan merudapaksa korban gadis 14 tahun di dapur rumahnya yang mana ketika itu istrinya pelaku masih dalam masa Nifas di kamar tidurnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi, mengatakan, penyerahan itu merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi seperti dikutip laman tribratanews, Senin (5/7/2021).

Ia menerangkan penyerahan tahap 2 tersebut dilakukan pada Kamis (24/6/2021) lalu.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” pungkas AKP Fauzi.

Sebelumnya, peristiwa tidak terpuji  tersebut dilaporkan pada 7 April 2021 dan dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

“Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, pelaku memaksa korban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Utara. (*/RED)

Berita Lain: