Polisi Reka Ulang Pembunuhan Mantan Isteri di Aceh Besar

Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan yang dilakukan tersangka HH (49) warg Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (26/1/2022).

AV-Banda Aceh: Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan yang dilakukan tersangka HH (49) warg Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (26/1/2022).

Reka ulang pembunuhan yang terjadi pada Kamis (18/11/2021) lalu itu dilakukan di tiga lokasi. Meliputi lokasi pertama di rumah tersangka HH di Lam Hasan, di mana 26 adegan cara pelaku menghabisi nyawa korban yang tak lain mantan isterinya itu, NZ (46).

Kemudian di lokasi kedua, rekonstruksi dilakukan di sungai kawasan Leupung, Aceh Besar. Tersangka menunjukkan adegan membuang sepeda motor Honda Scoopy BL 4479 AAO milik korban NZ, setelah tersangka menghabisi nyawa korban.

Kemudian lokasi ketiga, dilakukan di Gunung Empe Keueng, Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, tempat pelaku membuang jasad istrinya tersebut.

Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk diajukan ke Kejari Aceh Besar.

Untuk peran pengganti korban, polisi menggunakan patung manekin, mulai dari pembunuhan yang dilakukan di rumah hingga jasad NZ dibuang di semak-semak Gampong Lambadeuk. Selama berlangsung rekonstruksi tersebut, personel Polresta dan Polsek Peukan Bada disiagakan di setiap lokasi dengan pengawalan ketat.

“Sebanyak 28 adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka HH, semua berjalan lancar,” kata Ryan dalam keterangannya Kamis (27/1/2022)

Fakta yang terungkap, tersangka HH merasa keberatan saat mantan istrinya itu meminta bagian uang Rp 50 juta hasil penjualan rumah mereka Rp 200 juta. Pelaku pun diduga ingin menguasai seluruh uang hasil penjualan rumah mereka yang tersisa Rp 75 juta.

“Pelaku ingin menguasai sendiri uang itu, sehingga muncul dibenaknya untuk menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut saat meminta bagiannya Rp 50 juta hasil penjualan rumah dari tersangka pada hari kejadian itu,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim menyebut kegiatan rekonstruksi ini merupakan upaya untuk kelengkapan berkas.

“Kami akan sesegera mungkin untuk kasus ini P-21 sehingga tersangka dapat diserahkan ke Pengadilan Negeri Jantho,” katanya.

Menurutnya, adapun 28 adegan dalam kasus pembunuhan ini telah disaksikan mulai dari rumah tersangka, lokasi pembuangan sepeda motor dan terakhir lokasi pembuangan mayat di pergunungan Lambadeuk. (RED)

Berita Lain: