Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi di Aceh

AV-Aceh Barat Daya: Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh baru-baru ini menangkap tiga orang pelaku perdagangan organ satwa dilindungi.

Para pelaku ditangkap di sabuah kafe di Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya saat tengah melakukan transaksi organ satwa.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu set tulang belulang harimau sumatera dan 343 gram lebih sisik tringgiling serta satu unit mobil minibus.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing YF, warga Kecamatan Blang Pidie, Aceh Barat Daya,  TN, warga Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan dan SB, warga Ketambe, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution, dalam keterangan pers mengatakan, tulang belulang harimau yang diperjualbelikan tersebut merupakan harimau hasil jeratan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak BKSDA Aceh, diketahui organ harimau tersebut terdiri dari tulang indukan dan anaknya yang diperkirakan berusia satu bulan. (FZ)

Berita Lain: