Polisi Sita 27,5 Kubik Kayu Hasil Pembalakan Liar

Kapolresta Banda Aceh, Kombes pol Teuku Saladin bersama Wakapolresta, AKBP Sugeng S Hadi. (Foto: acehvideo/Ferdian)

AV – Banda Aceh: Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengamankan 27,5 kubik kayu hasil pembalakan liar. Polisi juga menangkap 10 orang pelaku di tiga lokasi terpisah.

Kapolresta Banda Aceh, Teuku Saladin, Kamis (28/7) mengatakan sebanyak 27,5 kubit kayu tersebut disita dari sepuluh orang tersangka. Mereka mengakut kayu ilegal itu mengunakan becak dan mobil truk saat malam hari.

“Penangkapan 27,5 kubit kayu itu dilakukan di tiga lokasi berberda, di simpang Surabaya Banda Aceh, Indra Jaya dan Wilayah Aceh Besar. Mereka mengakutnya menjelang subuh untuk mengelabui dan menunggu kelenggahan petugas,” katanya.

Peredaran kayu ilegal tanpa surat resmi marak terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan pengintaian selama sepekan dan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka.

“Atas laporan masyarakat, kami melakukan pengintaian selama sepekan lalu menangkap pelaku saat mengatarkan kayu-kayu illegal itu,” terangnya.

Dari pemeriksaan, para pelaku sengaja mengelabui petugas dan mengedarkan kayu – kayu tersebut mengunakan becak motor ke sejumlah lokasi di Banda Aceh. Bahkan, mereka juga mengunakan kenderaan tanpa kelengkapan surat.

“Itu modus mereka mengunakan becak motor, agar dikira hanya membawa kayu untuk kebutuhan indivudu. Bahkan, kenderaan yang digunakan juga tidak memilik kelengkapan surat-surat,” sebutnya.

Menurutnya, kayu ilegal ini diperkirakan diambil dari hutan lindung kawasan Aceh Besar, diantaranya kayu damar merah, semantok, sembarang merah, pinus, damar laut dan meranti.

“Melihat jenis kayu yang disita, diperkirakan hasil rambahan hutan di kawasan hutan lindung Aceh Besar. Karena di wilayah Banda Aceh sendiri tidak ada hutan, mereka memasok kayu-kayu itu untuk kebutuhan perusahan mebel di Banda Aceh,” tuturnya.

Kapolresta juga mengimbau, agar masyarakat menjaga hutan dan tidak lagi menebang kayu-kayu di hutan tanpa izin. Guna antisipasi, pihakya juga telah membentuk sepuluh tim khusus yang menindaklanjuti setiap kasus ilegal logging.

“Ini kejahatan yang serius, menghancurkan hutan dan membahayakan kehidupan. Seperti kasus Narkoba dan Curanmor, kami juga membentuk tim khusus untuk menangani kasus illegal logging ini,” lanjutnya.

Berdasarkan data Walhi Aceh, seluas 9.740 hektar hutan Aceh mengalami kerusakan akibat illegal logging, alih fungsi lahan dan pertambangan illegal. Bahkan, mengakibatkan bencana banjir dan longsor dengan kerugian mencapai Rp1,349 triliun selama periode 2015 lalu. (Mulyadi)