Polisi Sita Satwa Dilindungi dari Rumah Bandar 200 Kg Sabu di Banda Aceh

Dok Polresta Banda Aceh

AV-Banda Aceh: Polresta Banda Aceh dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita sejumlah satwa dilindungi dari rumah bandar sabu di Banda Aceh, Kamis (14/1/2021).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, TJ (54) merupakan salah seorang bandar sabu 200 Kg yang berhasil ditangkap akhir Desember 2020 di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri.

Menurut  Joko, selain sebagai bandar sabu, TJ  juga mengoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan.

Selain itu, polisi dan BKSDA Aceh juga melakukan penyitaan terhadap burung kakak tua dan burung merak di rumah TJ di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (13/1/2021) sore.

“Kami bersama BKSDA ke lokasi ternyata benar adanya satwa yang dilindungi sudah diawetkan dijadikan koleksi  seperti jaguar, macam kumbang. Sementara itu, kami juga melakukan penyitaan terhadap burung cenderawasih, burung kakak tua, dan burung merak,” sebut Kapolresta.

Dari pemeriksaan, kepemilikan terhadap satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait dan bertentangan dengan Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, tambah Kapolresta.

“Barang bukti ini bukan dijual tapi hiasan rumah, mungkin punya hobi, tapi salah,” jelas Joko.

Menurut saksi yaitu isteri TJ bahwa kepemilikan satwa liar ini sudah dikuasai sekitar 10 tahun silam.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3). Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah. (HS)