AV-Banda Aceh: Petugas gabungan Polisi Syariat Islam dan anggota Polresta Banda Aceh mengerebek sebuah toko kue di kawasan Peunayong, Banda Aceh. Dalam pengerebekan ini petugas menemukan sejumlah bungkusan nasi yang sengaja dijual pada siang hari di bulan Ramadan.

Petugas selanjutnya membawa pemilik toko dan para pekerjanya ke Kantor Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh. Sejumlah bungkusan nasi juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Petugas menyebutkan, pengerebekan penjual nasi pada siang hari dilakukan atas informasi dari warga. Petugas yang bergerak ke lokasi mendapatkan barang bukti dan pemilik toko.

Menjual nasi pada siang hari pada bulan Ramadan telah melanggar peraturan daerah tentang Syariat Islam dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp 3 juta.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan imbauan agar setiap orang tidak menjual nasi pada siang hari pada bulan Ramadan. Aktivitas jual beli bagi toko makanan baru dibolehkan mulai pukul 16.00 Wib. (Hendra)