AV-Aceh Tenggara:
Kepolisian Resor Aceh Tenggara menangkap dua orang pelaku perburuan satwa yang dilindungi. Polisi menyita satu kulit harimau, tulang dan taring. Dua orang tersangka pemilik kulit harimau yang ditangkap masing-masing Salmin dan Salman warga Kabupaten Gayo Lues.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku, harimau tersebut ditangkap di kawasan hutan lindung Gayo Lues dengan mengunakan perangkap. Rencanakan kulit harimau tersebut akan dijual ke Medan, Sumatera Utara dengan harga Rp 150 juta. (Japaruddin)