Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, Terungkap! Tarif Sekali Kencan Rp 1,2 Juta

Keteragan pers terkait pengungkapan prostitusi online oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

AV-Banda Aceh: Polisi membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp yang terjadi di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Polisi menangkap sembilan pelaku, 4 merupakan mucikari dan 5 pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik prostitusi di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

“Berawal dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) kami berhasil mengungkap kasus tersebut,” kata Kompol Fadillah dalam keterangan pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022).

Menurut Kompol Fadillah, dalam setiap transaksi sang mucikari mematok harga Rp 1,2 juta untuk sekali kencan.

“Jumlah itu kemudian dibagi untuk pekerja seks komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk mucikari” jelas Kompol Fadillah.

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka.

Setelah melakukan penangkapan di wilayah Aceh Besar, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.

“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi di hotel tersebut,” ungkapnya.

Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order.

Empat orang mucikari yang ditangkap masing-masing berinisial RA (25),  SM (23), dan OS (24), ketiganya berjenis kelamin perempuan. Sedangkan FF (21) seorang pria. Mereka merupakan warga Banda Aceh.

Polisi juga mengamankan  lima pekerja seks komersial, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.

“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan  barang bukti berupa isi chat transaksi dari bukti transfer,” jelasnya.

Polisi sejauh ini telah menahan empat orang mucikari. Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor. Hal itu dilakukan mengingat para PSK banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.

Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan. (HM)

Berita Lain: