AV-Aceh Tenggara: Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara membekuk lima pelaku pencurian sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, Jumat (22/1).

Dari ke lima pelaku, tiga orang berperan sebagai pencuri dan dua orang bertugas sebagai penampung atau berperan mencari calon pembeli.

Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Delyan Putra, kelima pelaku ditangkap di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah.

Mereka masing-masing JM, BY, DD,SS dan SK. Sedangkan BY merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani kurungan penjara dalam kasus yang sama. Akibat perbuatanya, kelima pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (Japaruddin)