Polres Nagan Raya Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi

AV-Nagan Raya: Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap dua warga yang diduga menimbun BBM jenis solar bersubsidi. Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres setempat guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BL dan DW. Mereka ditangkap di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya  1 buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter, minyak solar subsidi sebanyak 34 jeriken, 1 buah timbangan kapasitas 150 Kg, 2 buah corong ukuran besar, 1 unit mesin pompa penyedot minyak serta 1 buah selang air ukuran 5 liter.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga yang kerap melihat  mobil jenis Mitsubishi  TS 120 dengan nomor polisi BL 8202 KF sering melintas di kawasan Kecamatan Darul Makmur dengan mengangkut solar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Menurutnya, solar tersebut dibeli dari warga Aceh Barat Daya dengan harga Rp6.900 per liter dan kemudian palaku menjualnya solar tersebut Rp9000 rupiah per litter ke pengguna alat berat yang ada di wilayah tersebut.

“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara memodifikasi tangki mobil dan melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang ulang di SPBU,” sebut AKP Machfud, Kamis (14/4/2022).

Untuk mencegah upaya pembelian solar yang berulang, kini pihak kepolisan Resor Nagan Raya akan melakukan pengawasan di setiap SPBU guna mencegah terjadi penimbunan serupa kembali terulang.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 milyar. (FZ)

Berita Lain: