AV-Pidie: Aparat Kepolisian Resor Pidie berhasil menangkap M.Jamil, pelaku pencabulan seorang siswi kelas III Sekolah Dasar di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Pelaku ditangkap di Desa Mancang, Kecamatan Tiro setelah polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. Polisi juga mencurigai karena tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama pada sepuluh tahun lalu di wilayah itu.

Dalam melakukan aksinya, pelaku pada Senin (28/9), mengajak korban untuk menumpang sepeda motornya untuk diantar ke sekolah. Namun, pelaku langsung membawa korban ke salah satu kebuh coklat milik warga di Kecamatan Keumala.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali mengantar korban kembali ke kampungnya.
Akibat perbuatanya korban mengalami pendarahan dan trauma. Kini korban masih di rawat di Rumah Sakit Umum Kota Sigli untuk menjalani perawatan.

Tersangka dijeret dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 pasal 81 dan 82 tentang pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Ilham)