Polresta Banda Aceh Tangkap Penjual Petasan

Penjual petasan diamankan di Mapolresta Banda aceh. Foto: Ist

AV – Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan razia terhadap pemilik, penjual dan pengguna petasan yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Razia dilakukan dalam rangka menjaga Harkamtibmas agar terciptanya kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah dibulan suci ramadhan,

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pihaknya akan melakukan razia – razia terhadap pemilik, penjual dan pengguna petasan atau mercon yang dapat menggunggu orang lain dalam beribadah.

“Personel Satreskrim melakukan razia terhadap salah satu distributor petasan atau mercon yang berada di Kota Banda Aceh dan didapatkan 27 kotak kecil petasan mercon merk Blooming Flower dan Joyful warna kuning, 32 kotak kecil petasan warna kuning merk Happy Flower dan 182 batang petasa merk Roman candle tiger 0,8 5s,” sebut Kasatreskrim, Kamis (22/4/2021).

Selanjutnya pemilik dan barang bukti tersebut di bawa ke Polresta untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut sehubungan dengan usaha yang dikelolanya, tambahnya.

“Semua ini dilakukan demi memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), lebih – lebih umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan satu bulan penuh,” pungkas Kasatreskrim.

Perlu diketahui oleh masyarakat, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan melanggar Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP. (FD)

Berita Lain: