Polresta Banda Aceh Ringkus 2 Pemuda Perampas Ponsel

Tersangka Y (19) berprofesi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh dan A (20) berprofesi tukang tempel ban. Mereka ditangkap Personel Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena merampas ponsel milik korban Muhil (14) warga Ulee Kareng, Banda Aceh, Minggu (16/1/2022). (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

AV-Banda Aceh: Personel Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, meringkus dua pemuda asal Banda Aceh yang melakukan aksi kejahatan pencurian ponsel dengan kekerasan di belakang Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh.

Keduanya, berinisila Y (19) berprofesi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh dan A (20) berprofesi tukang tempel ban. Mereka ditangkap karena merampas ponsel milik korban Muhil (14) warga Ulee Kareng, Banda Aceh, Minggu (16/1/2022).

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Minggu (26/1/2022) sore menimpa korban Muhil. Kronologisnya, awalnya dalam perjalanan pulang ke rumah bersama temannya Reza mereka bertemu tersangka.

“Dari kolam renang Mata Ie, Aceh Besar, saat itu kenderaan yang dikendarai korban kehabisan bahan bakar, dan mencari tempat pengisian bahan bakar di sekitar lokasi kolam renang,” kata Kompol Ryan.

Beberapa saat kemudian, korban dan rekannya Reza dihampiri oleh dua tersangka seraya meminta bantu untuk mendorong sepeda motor milik tersangka. Namun dalam perjalanan, korban mengatakan tidak sanggup mendorong lagi akibat kelelahan.

“Lalu tersangka meminta kendaraan milik korban di kendarai oleh tersangka dan korban diarahkan untuk duduk di belakang serta mendorong kendaraaan milik tersangka ke arah Ulee Lheue,” sebut Kompol Ryan.

Ketika tiba di lorong samping Mesjid Baiturrahim, lanjut Kompol Ryan, salah satu tersangka membuang kunci kendaraan milik korban dan tersangka mengambil ponsel merk Xiaomi Redmi Note 8 milik korban dan di letakkan di dalam box depan sepeda motor.

“Korban berusaha mencoba menahannya namun kedua tersangka mengancam korban dan mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban sehingga HP milik korban di bawa lari oleh tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka sudah mengatur strateginya untuk mengambil HP milik korban. Apalagi di lokasi juga telah siaga tersangka lainnya yakni AR.

“Tersangka AR tersangkut kasus Narkoba dan telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu,” tambah Kompol Ryan.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata para tersangka sudah sering melakukan aksi di beberapa lokasi lainnya, diantaranya di Kawasan Lampaseh, Punge dan Lhong Raya Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan Polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban nomor: LPB/29/I/2022/SPKT pada Senin 17 Januari 2022, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pencarian keberadaan para tersangka dan dalam kurun waktu sepekan berhasil menangkap tersangka di Gampong Peuniti, Banda Aceh.

“Dari tangan kedua tersangka, kami memperoleh barang bukti sebanyak delapan unit HP berbagai merek diantaranya HP merk Xiaomi Redmi Note 8 warna Neptune, HP merk Vivo y91 warna biru, HP merk Oppo f1s warna silver, HP merk Xiamoi redmi note 5A warna silver,” lanjut Kompol Ryan.

Dari para tersangka, ditemukan sejumlah jenis ponsel, diantaranya merk Xiamoi redmi 5 warna putih, Xiaomi Redmi 6 Pro Mi A2 warna hitam, Samsung J2 Prime warna silver dan Samsung Galaxy V warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (FD)

Berita Lain: