AV – Banda Aceh; Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI telah menetapkan KTP elektronik sebagai salah satu syarat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2017 mendatang. Namun, keputusan itu memunculkan persoalan baru karena banyak masyarakat yang belum memperoleh dan melakukan perekaman E-KTP, termasuk warga Aceh.
Kepala Dinas Resigistrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Marwan Nusuf, mengatakan, hingga kini masih ada ribuan masyarakat Aceh yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Masih ada 349.033 orang yang belum melakukan perekaman,” kata Marwan kepada waratwan, Selasa (29/11).
Ia menjelaskan, pihaknya terus mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar mau melakukan perekaman KTP elektronik, bukan hanya gara-gara Pilkada.
“Kita terus mengimbau dan mensosialisasiakan agar melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya.
Ia menambahakan, bagi masyarakat yang ingin membuat KTP elektronik agar segera mendatangi Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman.
“Perekaman dilaksanakan di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing kabupaten/kota. Itu bukan ugas DRK provinsi bukan melakukan perekaman,” imbuhnya.[M Ali]