Terjaring Razia, Pemilik Sepeda Motor Diminta Potong Knalpot Brong

AV-Lhokseumawe: Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Lhokseumawe baru-baru ini menjaring puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Pemilik kendaraan yang terjaring selanjutnya diminta memusnahkan knalpot bikin bising tersebut dengan cara dipotong.

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, penertiban sepeda motor menggunakan knlapot brong menjaring 34 sepeda motor.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong atau racing di jalan raya melanggar Pasal 285 Ayat 1, Undang – Undang Lalu Lintas.

Dampak penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Penggunaan klapot bersuara besar ini juga membuat emisi gas buangnya dapat mengganggu lingkungan hidup. (AD)

Berita Lain: