AV-Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin terkait kasus korupsi kas daerah tahun 2005-2006 sebesar Rp 88 miliar. Usai menjalani pemeriksaan, Azman langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Aceh Besar, Rabu (17/2).

Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Amir Hamzah mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun sertifikat yang diduga terkait kasus penyimpangan uang negara tersebut.

Selain Azman, sebelumnya mantan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aceh Timur, Jufri MH juga telah divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi kas daerah tersebut.

Kasus ini berawal temuan BPK RI perwakilan Aceh bahwa anggaran Pemkab Aceh Timur tahun 2005 dan 2006 adanya indikasi kerugian negara Rp 88 miliar lebih. Dana migas tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan Pemkab pada 2004. (Taufik Kelana)