Tidak Disiplin, 6 Anggota Polisi Dipecat

Wakapolresta Banda Aceh, Sugeng HS menanggalkan pakaian dinas dan atribut polri yang dikenakan Teuku Fadli. (Foto: acehvideo/Mulyadi)

AV – Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memberhentikan secara tidak hormat enam personel Polresta Banda Aceh karena melanggar kode etik kategori berat, Selasa (16/8).

Menurut, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP  Sugeng HS mereka meninggalkan dinas berturut-turut selama 30 hari lebih. Dari enam anggota, hanya satu personel yang hadir dalam apel tersebut.

“Hanya satu orang yang hadir dan tetap dibacakan keputusannya. Selanjutnya mereka diberikan hak-haknya, ada sekitar Rp 10 juta gajinya yang belum dibayar,” katanya

Semua personel Polresta Banda Aceh yang dipecat itu, melanggar kode etik berat pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 terkait meninggalkan dinas lebih 30 hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan. (Mulyadi)